Bupati KSB launching FLEXI |
Sempat dilansir sebagai kota terkaya nomer 6 se-Indonesia setelah kabupaten Bontang di Kalimantan, Kabupaten Mimika di Papua, Jakarta Pusat, Kota Kediri (Jawa Timur), Kabupaten Siak (riau), dan terakhir Kabupaten Sumbawa Barat di NTB.
Peringkat tersebut berdasar atas PDB per kapita yang mencapai Rp. 128,26 juta. Pemberitaan yang sempat disanggah oleh Pak Bupati Zulkifli menyatakan bahwa data ydm tidak sesuai dengan kenyataan, karena menurut beliau masih banyak daerah di KSB yang termasuk dalam status daerah tertinggal. Meski demikian dengan potensi sumber daya alamnya yang luarbiasa besar, wajar kiranya apabila Taliwang memiliki seribu satu mimpi. Coba tengok program kesehatan gratis, pendidikan gratisnya.. bahkan tengok pula kompleks kantor bupatinya yang megah Kemutar Telu Center (KTC), masjidnya.. Islamic centernya dll.. seorang Iwan Fals –pun terkagum kagum.. saat pentas di sana beberapa waktu yang lalu.
Dengan segala potensi kelebihannya, PT. Telkom pada tanggal 20 Nopember 2010 telah melengkapi fasilitas telekomunikasi dengan memancar-kan sinyal FLEXI untuk pertamakali di ‘Kota Taliwang’. Sejak hari itu Flexi berkeinginan turut serta bersama –sama masyarakat Taliwang membangun bumi ‘Pariri Lema Bariri’ dan menjadi saksi merajut 1001 mimpinya.
Pak Zul..demikian beliau akrab disapa, Bupati Doktor yang Kyai ini bahkan sempat berujar:’’ KSB harus memiliki Bandara sendiri … bandara besar yang bisa didarati oleh pesawat Jet Boeing…”, ini jelas bukan mimpi harus menjadi kenyataan. Ketersediaan Bandara yang memadai akan mem’boosting’ image dan performansi KSB jauh melebihi kabupaten-2 tetangganya.
Perseteruan-nya dengan pemerintah pusat terkait PT Newmont Nusa Tenggara (PT. NNT) yang sempat menjadi berita kontroversial dan menjadi isu nasional, seakan tidak menyurutkan langkah Pak Zul untuk terus membangun KSB. Bupati KSB menerbitkan SK tentang penghentian sementara kegiatan penambangan PTNNT di Batu Hijau. SK penghentian sementara itu bernomor 148A Tahun 2011 tanggal 18 Maret 2011.
Pada point pertama SK tersebut, dijelaskan penghentian sementara kegiatan pertambangan PTNNT di berlangsung satu bulan terhitung mulai tanggal 19 April 2011.
Point 2, menjelaskan penghentian sementara kegiatan pertambangan itu akan dilakukan bilamana perjuangan masyarakat dan Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat dalam memperjuangkan kepemilikan divestasi saham tujuh persen milik PTNNT untuk KSB tidak bisa diakomodir dan dipenuhi.
Maju terus Ustadz..kami menjadi saksi ukiran anda di bumi Taliwang…Mantappp!!!
Tidak ada komentar:
Posting Komentar